Demak,Sekilasmedia.com– Upaya memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa terus dilakukan. Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menggelar rapat koordinasi sekaligus pendampingan teknis pengisian *Aplikasi Jaga Desa*, Kamis (2/10). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Karangawen.
Acara dihadiri Camat Karangawen Ali Mahbub, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak Niam Firdaus, seluruh kepala desa se-Kecamatan Karangawen beserta sekretaris desa dan perangkatnya.
Dalam sambutannya, Camat Karangawen Ali Mahbub menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan fasilitasi kecamatan untuk mendukung program nasional pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Menurutnya, *Aplikasi Jaga Desa* menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pengelolaan dana desa. Pendampingan dari Kejaksaan tentu akan membantu desa dalam melaksanakan tugas secara akuntabel,” ungkap Ali.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Demak Niam Firdaus menegaskan, aplikasi tersebut lahir dari kerja sama antara Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI. Tujuannya, memperkuat reformasi birokrasi sekaligus mencegah korupsi di level desa.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan asistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program pembangunan dan meningkatkan kesadaran hukum,” tegas Niam.
Ia juga mengingatkan, seluruh kepala desa di Karangawen wajib segera melakukan input data ke dalam aplikasi. Batas akhir pengisian ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah kepala desa mengeluhkan kendala teknis saat login maupun error sistem. Menyikapi hal itu, Niam menjelaskan solusi teknis dan menyediakan grup WhatsApp khusus untuk konsultasi cepat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama, sebagai simbol komitmen memperkuat pengawasan berbasis digital di tingkat desa.
Penulis : Dwi Saptono






