Gresik, Sekilasmedia.com – Pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah tahap VIII tahun 2025 ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Wongso Negoro mengangkat bahasan Perda No. 17 tahun 2011 tentang perlindungan ibu dan anak korban kekerasan.
Kegiatan yang dihadiri ibu-ibu ini, diselenggarakan di kediamannya Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (19/10/ 2025).
Wongso Negoro mengungkapkan bahwa peraturan daerah Kabupaten Gresik yang mengatur tentang perlindungan ibu dan anak korban kekerasan sangat penting disosialisasikan kepada ibu-ibu sekalian.
” Agar mereka dapat memahami dan tahu jika pemerintah daerah dan DPRD konsern terhadap perlindungan ibu dan anak korban kekerasan, mulai pendampingan sampai bantuan hukum bila suatu saat ada kasus serupa,” terangnya.
Dalam Perda tersebut juga menyebutkan bagaimana instansi terkait terutama APH dalam melakukan penanganan kepada para korban kekerasan terutama ibu dan anak sesuai kaidah peraturan yang ada.
Penulis: Rudi
Editor : Erik






