Kediri,Sekilasmedia.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan
persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank
Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa melalui Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025
tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian
Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman
No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari
Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti
minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada
Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank
Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu persetujuan
persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap
muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT
Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober
2025 di Kantor OJK Kediri.
Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh
kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat
Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang
saham dimaksud, OJK telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya
Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain:
1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan Pemegang Saham oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat
Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR
yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan
dialihkan kepada Pemegang Saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan
sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.
OJK senantiasa bersama guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh






