Daerah

Diduga Perizinannya Tidak Lengkap, Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Dihentikan Sementara

×

Diduga Perizinannya Tidak Lengkap, Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, kenakan udeng warna putih didampingi Kasat Pol PP Bali, Dewa Dharmadi saat meninjau pembangunan proyek lift di Kelingking Beach yang disorot (foto Soni/sekilasmedia.com).

Klungkung,Sekilasmedia.com-
Pembangunan proyek lift kaca di tebing Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, akhirnya dihentikan sementara.

Pemberhentian dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, saat meninjau langsung pembangunan proyek lift dengan nilai investasi mencapai Rp 200 miliar tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata perizinan yang diberikan untuk proyek itu belum lengkap semua atau masih banyak bolongnya.

“Kami sepakat untuk menghentikan kegiatan dulu pada hari ini, sampai besok mereka bisa menunjukkan izin kita buka lagi,” kata Supartha.

BACA JUGA :  Kawal Kebudayaan, PWI Sidoarjo Gelar Bakti Sosial di Situs Candi Pari

Ia pun meminta Satpol PP Bali untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan di proyek sampai dinyatakan klir atau tidak. Jika sampai ada kegiatan selama proyek diminta untuk setop sementara, maka akan ada pelanggaran, bahkan bisa pelanggaran pidana.

“Kalau ada itu bisa dipanggil, ada pidananya itu. Ini kan sudah pro justitia, sudah penegakkan perda, tandanya bahwa ini ada hal yang dievaluasi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengaku pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi proyek. Itu dilakukan atas masukan dari sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali.

BACA JUGA :  PPP KEMBALI DOMINASI KURSI DPRD PAMEKASAN 2019-2024

“Tadi sudah disampaikan, dan kami menghentikan sementara kegiatan ini. Untuk hal pengawasannya, saya kira Satpol PP Klungkung juga saya minta untuk melakukan pengawasan, karena tidak mungkin saya nongkrong di sini,” jelasnya.

Menurut Dharmadi, proyek lif kaca dengan tower besi setinggi 182 meter ini terindikasi melanggar Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hingga Perda. Karena ketentuan Perda ketinggian bangunan di Bali itu hanya 15 meter.

“Berdasarkan kajian pertimbangan dari Dinas Ketenagakerjaan SDM, proyek ini masih kategori yang belum memungkinkan sebab berbahaya. Karena berada di pesisir laut, berarti hawa laut dengan pertimbangan segala macamnya,” tandas Dharmadi.