Kediri,Sekilasmedia.com-Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Plt. Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,
selanjutnya menindaklanjut atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Kediri yakni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut Kejari Kabupaten Kediri melalui Kasiintel Iwan Lazuardi menyebutkan, Bila bantuan
Hukum yang diberikan Kejaksaan tersebut dalam rangka “UPAYA PENYELAMATAN” Keuangan
Negara dalam hal ini penyelamatan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dengan nilai asset sebesar Rp 22.786.214.600,00 (dua puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu enam ratus rupiah), melalui penyerahan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas (PSU) dari 17 (tujuh belas) Pengembang (Developer) kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Kediri.
Sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tersebut dilaksanakan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus dari Pemda kepada Jaksa Pengacara Negara, yang merupakan implementasi dari Undang-undang RI
Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang akrab disapa Bang Iwan menyebutkan, Pemberian bantuan hukum tersebut tidak lain adalah untuk memitigasi resiko yakni sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang akan berpotensi merugikan keuangan Negara
dalam hal ini merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri apabila PSU tersebut tidak diserahkan oleh para Pengembang kepada pihak Pemerintah Daerah, sebagaimana amanat dari Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, setiap Pengembang baik orang perseorangan ataupun berbadan hukum wajib menyerahkan
PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, melalui
Dinas yang membidangi Perumahan dan Permukiman, terhadap PSU yang telah selesai baik secara administratif dan/ atau secara fisik, paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa
pemeliharaan, sesuai dengan rencana yang telah disetujui dinas yang membidangi Perumahan
dan Kawasan Permukiman, yang dituangkan dalam peranjian rencana penyerahan PSU dan/ atau paling lambat satu (1) tahun setelah pembangunan fisik dilaksanakan 100 % dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Dinas yang membidangi Perumahan dan Permukiman,
serta telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Selanjutnya penyerahan PSU dari para Pengembang kepada Pemda Kabupaten Kediri tersebut, diharapkan dapat meningkatkan
asset Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dan meningkatkan pemeliharaan dari asset itu sendiri agar dapat dipergunakan secara optimal untuk kepentingan Masyarakat secara luas.






