Surabaya,Sekilasmedia.com- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bagi jajaran penyidik di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Vasa, Surabaya ini merupakan bagian dari program rutin LPS dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap peran, fungsi, dan kewenangan LPS dalam sistem keuangan dan perbankan nasional.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, serta unsur penyidik dari Polrestabes Surabaya, Polres Banyuwangi, Polres Sidoarjo, Polres Jember, dan Polres Mojokerto Kota. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, serta perwakilan dari Kantor Perwakilan Wilayah II LPS dan Tim Likuidasi dari beberapa bank yang saat ini berada dalam penanganan LPS di wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Dr. Ary Zulfikar menekankan pentingnya peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya dalam konteks penanganan krisis keuangan dan penyelesaian permasalahan perbankan.
Ia juga menyampaikan bahwa LPS kini tengah mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan fungsi LPS oleh jajaran penyidik menjadi semakin krusial.
Materi sosialisasi LPS disampaikan dalam 3 bagian, masing-masing oleh Direktur Group Litigasi, Direktur Group Likuidasi, dan Direktur Group Investigasi LPS. Pemaparan sosialisasi meliputi sejarah dan dasar pendirian LPS, mekanisme penjaminan simpanan nasabah, proses resolusi dan likuidasi bank, serta tipologi tindak pidana perbankan yang menyebabkan kegagalan suatu bank. Selain itu, disampaikan pula pendekatan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh LPS terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank hingga pencabutan izin usaha bank tersebut.
FGD dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Dr. Toetik Rahayuningsih yang mengulas berbagai tindak pidana dalam sektor perbankan, penerapan prinsip hukum pidana dalam menangani kasus fraud, serta pembahasan mengenai prinsip business judgment rule dalam konteks pertanggungjawaban pidana pengurus bank.
Melalui kegiatan ini, LPS berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik bersama Bareskrim Polri dapat terus diperkuat.
Peningkatan pemahaman atas tugas dan fungsi masing-masing lembaga diharapkan mampu menunjang efektivitas penegakan hukum dan mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat dan stabil.