Daerah

Petani Ijen Kirim Surat ke Pemkab, Bupati Hamid Siap Teruskan ke PTPN: Tiga Aspirasi Menggema dari Lereng Ijen!

×

Petani Ijen Kirim Surat ke Pemkab, Bupati Hamid Siap Teruskan ke PTPN: Tiga Aspirasi Menggema dari Lereng Ijen!

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I, (Foto: Istimewa)

 

Bondowoso, Sekilasmedia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menerima surat aspirasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok petani di kawasan Ijen. Surat tersebut disampaikan melalui para kepala desa di beberapa wilayah Kecamatan Ijen, yakni Desa Sempol, Jampit, dan Sumberjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, mengonfirmasi hal itu melalui sambungan seluler, Selasa (4/11/2025). Ia menjelaskan, surat aspirasi tersebut berisi tiga pokok utama perhatian masyarakat terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurutnya, aspirasi pertama datang dari warga Desa Sempol yang termasuk dalam zona satu. Berdasarkan hasil forum mediasi di Polres Bondowoso bersama Forkopimda dan anggota DPR RI Nasim Khan, masyarakat Sempol pada prinsipnya bersedia direlokasi, namun dengan sejumlah syarat terkait kelayakan lahan pengganti.

“Warga Sempol tidak menolak relokasi, asalkan lokasi barunya sesuai dengan ekspektasi mereka. Baik dari sisi luas lahan, jarak yang tidak terlalu jauh, kondisi lahan yang bisa langsung ditanami, hingga ketersediaan pengairan yang cukup,” ujar Fathur Rozi.

Sementara itu, aspirasi kedua datang dari masyarakat Desa Sumberjo dan Jampit. Berbeda dari warga Sempol, mereka tidak menghendaki relokasi, melainkan lebih memilih pola kemitraan dalam pengelolaan lahan bersama PTPN.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu Serentak 2024, PWI Gelar Dialog Interaktif Etika Peliputan Pemilu

“Jadi masyarakat Sumberjo dan Jampit berharap ada kemitraan budidaya kopi, semacam pola kerja sama atau kontrak usaha yang tetap memberikan ruang produktif bagi warga,” imbuhnya.

Aspirasi ketiga disampaikan oleh warga Desa Kaligedang. Dalam surat yang diterima Pemkab, masyarakat setempat menyampaikan keinginan agar wilayah mereka dilepaskan dari kawasan HGU.

“Mereka berharap bisa keluar dari status HGU. Itu namanya aspirasi, tentu sah-sah saja disampaikan,” jelas Fathur Rozi.

Selain itu, warga Kaligedang juga meminta agar fasilitas umum seperti kantor desa, kantor kecamatan, dan sarana sosial lainnya tidak lagi termasuk dalam wilayah HGU. Mereka mengusulkan agar fasilitas tersebut dialihkan menjadi milik pemerintah daerah.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid disebut telah menyiapkan surat pengantar resmi kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN di pusat. Langkah ini diambil agar aspirasi masyarakat Ijen dapat dikaji lebih dalam oleh pihak perusahaan.

“Pak Bupati sudah menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu melalui mempersiapkan surat pengantar resmi ke Dirut PTPN. Namun, posisi pemerintah daerah di sini hanya sebagai fasilitator, bukan pihak yang memutuskan,” tegas Sekda.

Fathur Rozi menambahkan, Pemkab Bondowoso mendorong agar seluruh aspirasi tersebut dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kondusivitas daerah, kearifan lokal, regulasi yang berlaku, serta kesejahteraan masyarakat Ijen.

BACA JUGA :  Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

“Kami mendorong agar setiap kebijakan memperhatikan local wisdom dan aturan hukum yang ada, sehingga keputusan yang diambil nantinya tetap menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab masih menunggu surat aspirasi dari Desa Kali Anyar, yang hingga kini belum mengirimkan dokumen resmi. “Kami sudah menerima surat dari beberapa desa, hanya tinggal satu lagi, dari Kali Anyar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fathur menjelaskan, pihak PTPN Regional 5 sebelumnya menyampaikan belum memiliki rencana menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat. Meski demikian, aspirasi petani tetap akan diteruskan agar menjadi bahan pertimbangan di tingkat pusat.

“Dalam surat yang kami terima dari PTPN Regional 5, mereka memang menyebut belum ada rencana kemitraan. Tapi karena ini aspirasi masyarakat, tentu tetap harus dibahas dan dipertimbangkan secara matang,” katanya.

Sekda menegaskan, pemerintah daerah berharap hubungan antara masyarakat Ijen dan PTPN dapat terjalin dalam pola simbiosis mutualistik — hubungan yang saling menguntungkan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan petani.

“Kami ingin kemitraan yang tidak hanya legal secara aturan, tetapi juga manusiawi dan berkeadilan,” pungkasnya.