MADIUN – sekilasmedia.com– Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Non APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025, pada Jumat 7 November 2025 diwarnai kritik keras dari anggota dewan.
Partai Gerindra DPRD Kabupaten Madiun menyoroti penyertaan modal kepada BPR Bank Madiun senilai Rp16,886 miliar.
Sikap ini dilatarbelakangi, karena Bank Madiun belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan selama ini belum ada pengembalian dalam bentuk dividen, dan minimnya dampak terhadap penguatan sektor UMKM.
“Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan BPR, termasuk evaluasi jajaran direksi dan karyawan,” kata Erik Priyo Santoso, Fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu Koordinator Pentas Gugat Indonesia, Heru Kun mengapreasiasi sikap fraksi Gerindra yang menginginkan dilakukan audit menyeluruh terhadap Bank Madiun.
Dalam tanggapannya kepada Wartawan, Pentas Gugat mendukung upaya audit dalam rangka mengetahui tingkat kesehatan dan apa saja penyakit di Bank Madiun yang merupakan milik Pemkab Madiun.
“Iya, ide segar. Audit penting mengingat banyak persoalan yang berkembang di publik seperti dugaan kredit fiktif, kasus menimpa deposan, dugaan kredit macet hingga 3 miliar yang disalurkan ke perseorangan di Dusun Panggung, Desa/Kecamatan Dagangan dan para petani di Ngawi”, kata Heru Kun (Rabu, 26/11/2025).
Menurut Heru Kun, langkah audit sangat penting justru karena ada rencana Bank Madiun akan berubah status dari BPR ke Perseroda.
“Audit harus dilakukan sebelum status berubah dari BPR ke Perseroda, dimana start harus baik. Jangan sampai perubahan status ke Perseroda hanya alat untuk menutup persoalan di masa lampau”, tutupnya.
Penulis : Eko P






