SUBANG, Sekilasmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LIPAN (Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara) mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa serta operasional BUMDes di Desa Pagon dan Desa Penyingkiran, Kecamatan Purwadadi.
Desakan ini disampaikan setelah LIPAN menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai indikasi ketidakwajaran dalam tata kelola anggaran, pelaksanaan program, dan transparansi usaha desa. Meski laporan yang diterima masih berupa informasi awal, LIPAN menilai perlunya pemeriksaan mendalam oleh lembaga pengawasan agar seluruh proses pembangunan dan pemberdayaan desa berjalan sesuai ketentuan.
Ketua LIPAN, Geraldi Saputra, S.H., menegaskan bahwa audit khusus bukan merupakan bentuk tuduhan, tetapi langkah pengawasan yang wajar demi memastikan Dana Desa dan BUMDes dikelola secara akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak menuding siapa pun. Kami hanya menuntut kepastian, kejelasan, dan transparansi. Audit khusus menjadi pintu untuk memastikan uang rakyat bekerja sebagaimana mestinya, bukan tersesat di lorong-lorong administrasi,” kata Geraldi.
Geraldi juga menyoroti beberapa kewajiban pemerintah desa, di antaranya:
1. Dana Desa harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari perencanaan, realisasi hingga output program.
2. BUMDes wajib menjalankan usaha sesuai regulasi, memiliki pembukuan yang tertib, dan memberi dampak ekonomi bagi warga.
3. Pemerintah desa harus memberikan akses data sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah merupakan mekanisme kontrol yang sah dan tidak boleh diabaikan.
Melalui surat resmi, LSM LIPAN telah mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk menurunkan tim audit khusus ke dua desa tersebut. Upaya ini dilakukan demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Purwadadi.
Ketua LIPAN turut mengimbau masyarakat agar mengawal proses ini secara objektif, tetap menjaga kondusivitas, serta menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku.