Hukum

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Dua Kasus Sabu di Sangkapura Bawean

×

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Dua Kasus Sabu di Sangkapura Bawean

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku kasus narkoba asal Bawean yang di ringkus Satresnarkoba Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Sabtu (13/12/2025).

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (58) dan BU (48). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 07.45 WIB di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Petugas gabungan dari Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan tersangka FA beserta barang bukti dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,597 gram dan 0,628 gram. Selain itu, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba turut disita.

BACA JUGA :  Di Balik Jeruji Besi Para Penghuni Lapas Banyuwangi Semakin Kreatif

Tak berselang lama, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di kawasan Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka BU dengan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram, dan 0,082 gram, serta satu unit handphone.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean.

“Kedua tersangka diamankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” ujar AKP Ahmad Yani.

BACA JUGA :  kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim Wisnu Wardhana akhirnya tertangkap tangan

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan. Pihaknya memastikan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.