Investigasi

Diduga Cemari Sumur Warga, DLH Gresik Segel Tempat Pencucian Drum di Pongangan

×

Diduga Cemari Sumur Warga, DLH Gresik Segel Tempat Pencucian Drum di Pongangan

Sebarkan artikel ini
Petugas dari DLH Kabupaten Gresik melakukan inspeksi di lokasi gudang tempat pencucian drum di Pongangan yang diduga Cemari Sumur warga. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com- Aktivitas pencucian
drum bekas kimia diduga menimbulkan pencemaran lingkungan yang meresahkan warga sekitaran lokasi usaha tersebut, tepatnya di wilayah RT 5 RW 3 Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Bahkan, sesuai investigasi di lapangan ada salah satu warga RT 5 RW 3 Desa Pongangan Kecamatan Manyar, Nafisa yang lokasi rumahnya berdempetan dengan lokasi pencucian drum itu, mengatakan sudah hampir 2 bulan ini air sumur di belakang rumah yang kami Sanyo, mengeluarkan bau menyengat kayak zat kimia.

” Air sumur itu kami setiap hari digunakan untuk mandi dan cuci. Untuk dugaan pencemaran air sumur pernah kapan itu warnanya keruh dan baunya pekat sekali, bau seperti amonia,” sebutnya, pada Senin siang (19/1/2026).

Atas kejadian itu, kami melaporkan ke Ketua RT setempat terkait pencemaran air sumur kami akibat aktivitas pencucian drum berisi yang ada di belakang rumah, lanjutnya.

Sementara, atas laporan warganya, Ketua RT 5 RW 3 Desa Pongangan kepada awakmedia saat ditemui di kediamannya mengungkapkan bahwa kami sudah menerima laporan warga akibat pencemaran lingkungan akibat aktivitas pencucian drum yang berisi bahan kimia dari salah satu perusahaan.

BACA JUGA :  PROYEK JEMBATAN ROWO PANDAN TERBENGKALAI MESKIPUN MENGHABISKAN DANA 8.6 M

Bahkan, sambungnya kami sudah melaporkan aduan warga ke Kepala Desa Pongangan. Dan Alhamdulillah hari ini, tim dari DLh dan Polres Gresik didamping Kepala Desa Pongangan melakukan sidak dan menyegel tempat usaha tersebut.

” Sebelumnya pernah kami tegur terkait kegiatan pencucian drum yang mencemari sumur warga, namun tak ada tindak lanjut dari pemilik usaha tersebut, “terangnya

Sementara itu, Kepala Desa Pongangan Aang Wahyudi saat dihubungi melalui pesan mupun telpon WhatsApp terkait masalah itu, tidak berkomentar sama sekali.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Zauji di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa kegiatan penyegelan dilakukan kepada CV. Mahkota Jaya Niaga atas dasar aduan warga setempat karena lingkungannya (sumur air,red) tercemar limbah B3.

” Kami sudah turun ke lokasi, dan kami lakukan penyegelan,” terangnya.

Zauji menuturkan, hasil investigasi dan verifikasi lapangan mengungkap fakta bahwasannya ada kegiatan perdagangan dan pencucian kemasan / IBC tank dengan nama kegiatan CV. Mahkota Jaya Niaga yang telah beroperasi mulai tahun 2020. Untuk lahannya nbukan milik sendiri namun menyewa ke Yayasan Nurul Islam.

BACA JUGA :  Pasca Bupati Ditangkap KPK, Forkim Demo Kantor Dewan

Diketahui terdapat, bahan baku berupa IBC tank berwarna putih dengan kapasitas @1.000 liter didapatkan dari PT. PJA yang diduga bekas penyimpanan bahan kimia hydrogen peroksida (H2O2) dan Sodium Hypochlorit (NAClO) dan bahan baku berupa drum berwarna hitam serta biru didapatkan dari PT. K merupakan bekas bahan Selosol T-935.

” Di lokasi gudang terdapat bak penampung berukuran 3 meter x 1,5 meter x 2 meter, yang menyebabkan luberan air limbah berwarna hijau dan berbau. Atas temuan itu kami mengambil sampel aki limbah tersebut untuk di teliti melalui lab terkait kandungan kimia berbahayanya,” ungkapnya pada Selasa (20/1/2026).

Atas kejadian itu, pihak DLH Kabupaten Gresik mendalami lebih lanjut atas pelanggaran CV. Mahkota Jaya Niaga dan melakukan penyegelan terhadap kegiatan penjualan dan pembelian kemasan tersebut, sesuai dengan Berita Acara Penghentian Pelanggaran Tertentu DLH Kabupaten Gresik.