Investigasi

Sidak Komisi III DPRD Mojokerto, Puluhan Provider Fiber Optic Diduga Langgar Perizinan

×

Sidak Komisi III DPRD Mojokerto, Puluhan Provider Fiber Optic Diduga Langgar Perizinan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak pemasangan jaringan fiber optic di Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Selasa (27/1/2026).Foto: Humas Dewan

Mojokerto ,Sekilasmedia.com-Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026).

Sidak ini menemukan banyaknya kabel dan tiang fiber optic yang terpasang tanpa identitas serta diduga belum mengantongi izin lengkap. Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, dan Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

Dalam sidak tersebut, anggota dewan menyoroti kondisi kabel fiber optic yang semrawut dan dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, tercatat sebanyak 36 provider telah mengajukan atau terdata dalam proses perizinan di OPD DPUPR dan Tata Ruang.

Namun dari jumlah tersebut, 17 provider diketahui telah memasang tiang dan beroperasi tanpa izin lengkap.
Selain itu, empat provider dinilai menunjukkan itikad baik dengan sedang melengkapi perizinan, sementara dua provider dinyatakan telah patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ratusan Ton Sampah Penuhi Pantai Kedonganan, Didominasi Bahan Plastik 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno (Fraksi PKB), menegaskan bahwa sidak tersebut bukan kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya menertibkan infrastruktur jaringan telekomunikasi sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada sekitar 36 provider yang masuk dalam proses perizinan di DPUPR dan Tata Ruang. Hari ini kami mengundang dua provider, Biznet dan MyRepublic. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD terkait dan seluruh provider,” ujar Eko.

Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan seluruh provider mematuhi aturan serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dari pihak provider, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Sooko dan Mojosari.
“Kami sudah memiliki izin pemasangan di wilayah tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  PEKERJAAN PROYEK IRIGASI DI LUMAJANG MASIK BELUM MAKSIMAL

Sementara itu, Kepala DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap.

“Kami menghitung langsung jumlah tiang yang berdiri berdasarkan izin pemanfaatan bagian jalan. Setelah kami identifikasi milik provider mana, akan kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Yuni.
Menurutnya, penindakan akan dilakukan melalui tahapan teguran hingga penyegelan apabila provider tidak menunjukkan kepatuhan.

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan waktu satu minggu kepada seluruh provider untuk melengkapi perizinan dan menyelesaikan kewajiban pajak serta retribusi daerah. DPRD juga meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap provider yang tetap membandel.

Langkah ini diharapkan dapat menertibkan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto agar sesuai regulasi, tidak merusak tata ruang, serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD daerah. (Adv/Wo)