Tanjung Balai,Sekilasmedia.com – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis kokain pada Selasa (6/1/2026) malam. Kedua tersangka, T H Alias TAHAN (33) dan I Alias IL (50), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Lohan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang disita antara lain 3 bungkus plastik besar berisi kokain dengan berat total sekitar 2,9 kg, 1 buah plastik assoy warna hitam, dan 1 unit handphone android merk REALME NOTE 50 warna hitam.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai,” kata Lohan, Rabu (7/1/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Tanjung Balai masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.






