Hukum

MAKI Akan Kawal Kasus Hukum Perumda Giri Tirta Sampai Clear And Clean

×

MAKI Akan Kawal Kasus Hukum Perumda Giri Tirta Sampai Clear And Clean

Sebarkan artikel ini

 

 

Gresik, Sekilasmedia.com – MAKI Gresik didampingi MAKI Jatim tetap mengawal jalannya penyelidikan kasus Perumda Giri Tirta Gresik oleh pihak Polres Gresik, dengan menyampaikan surat permintaan penjelasan perkembangan laporan masyarakat atas nama lembaga yang berkenaan dengan masalah atau kasus di Perumda Giri Tirta Gresik, pada Kamis (19/5/2022).

Dari front office, nampak MAKI diarahkan ke Kasium di lantai 3 oleh salah satu anggota Polisi. Setelah sampai di ruang Kasium lalu surat tersebut diserahkan kepada staf Kasium di ruang kerjanya. Untuk kemudian mendapat disposisi dari Kapolres Gresik ke Kasat mana yang menangani kasus ini.

BACA JUGA :  GUNAKAN KWITANSI FIKTIF, KETUA YAYASAN BERURUSAN DENGAN POLISI

Terkait hal tersebut, Deputi Sekjen MAKI Jatim Choiril Hidayat mengungkapkan pada kesempatan ini, kami sebenarnya meminta pihak Kejaksaan mengambil alih penyelidikan atas kasus ini. Namun, karena kita sudah memasukkan surat ke pihak Polres Gresik, maka kita akan tunggu kabar dari pihak Polres.

” Kita menunggu kabar dari Pihak Polres, responnya bagaimana? Kalau responnya lambat kita akan meminta pihak kejaksaan untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Di sini yang dimaksud kejaksaan yaitu Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Dan Koordinator MAKI Gresik tampak akan tetap mengawal kasus Perumda Giri Tirta, yang dinyatakan Bupati Gresik beberapa waktu lalu, atas hasil pemeriksaan Inspektorat, bahwa penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab senilai Rp. 25 M tahun 2019 oleh Perumda Giri Tirta ternyata tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Sebagai Saksi Kasus Korupsi, Camat Suropadi Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan Negeri Gresik

” Pada intinya, MAKI tetap siap mengawal sampai clear and clean kasus hukum dari Dirut yang dipecat Bupati. Karena di sini ada unsur tindakan hukum yang harus kita minta pertanggungjawaban,” terangnya.

Tidak sekedar hanya melakukan langkah pemecatan namun tidak ada langkah hukum yang di tempuh.

Pokoknya, MAKI kawal sampai dimana proses keadilan hingga tuntas. Dan bentuk perlawanan kita yaitu paling mentok pra peradilan, tandas Mas’ud.(rud)