Daerah

DPRD Kota Mojokerto Bahas Penonaktifan JKN, Dorong Solusi Cepat bagi Warga Terdampak

×

DPRD Kota Mojokerto Bahas Penonaktifan JKN, Dorong Solusi Cepat bagi Warga Terdampak

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan RSUD Kota Mojokerto.(foto: Wibowo)

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). Rapat tersebut membahas kebijakan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di daerah. Menurutnya, koordinasi lintas instansi harus diperkuat agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

“Kolaborasi ini sangat penting. Kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” tegas Ery.

Ia menyebut, persoalan di lapangan kerap dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif. DPRD juga menyoroti data Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang dinonaktifkan dan meminta langkah konkret pemerintah kota dalam memberikan solusi bagi warga terdampak.

“Jika ada warga PBI APBN yang nonaktif, harus ada langkah cepat dari pemerintah kota. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  KAB.LUMAJANG DIDERETAN DAERAH MILIKI INOVASI PUBLIK TERBAIK DISELURUH INDONESIA

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menambahkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait kendala akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan JKN. Ia menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, termasuk kemungkinan anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman.

“Kami ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Sosialisasi perlu diperkuat agar masyarakat memahami mekanisme dan tidak bingung saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Budiarto.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan secara nasional pada 2025 terdapat sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, puluhan ribu peserta telah mengajukan reaktivasi.

Untuk Kota Mojokerto, tercatat 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun sebagian besar telah dialihkan ke skema lain, seperti peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun segmen kepesertaan lainnya.

“Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Targetnya ke depan minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.

Ia menambahkan, mekanisme reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan dilakukan melalui Dinas Sosial dengan proses verifikasi dan rekomendasi sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Laga Derby Jatim Persebaya VS Arema Berlangsung Aman dan Kondusif

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali dapat dilakukan cepat, terutama bagi warga dengan kondisi kesehatan mendesak.

“Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera berkoordinasi untuk pengaktifan kembali agar pelayanan tidak terhambat,” ujarnya.

Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengungkapkan dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain. Saat ini masih tersisa 39 peserta yang memerlukan kejelasan status kepesertaan.

Ia menegaskan bahwa dampak penonaktifan tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan medis dan kondisi psikologis pasien.

“Jika seluruh peserta itu harus ditanggung, anggarannya tidak sampai Rp1 miliar per tahun. Namun dampak sosial dan kesehatan bisa jauh lebih besar jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Mojokerto berharap koordinasi antarinstansi semakin intensif dan sosialisasi kepada masyarakat dapat diperkuat. Komisi III DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar seluruh warga Kota Mojokerto tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal, merata, dan berkelanjutan.(Adv/Wibowo)