Daerah

Khoirul Huda Berharap Kemudahan Bagi Masyarakat Gresik Bekerja di Perusahaan Khususnya Di Kawasan JIIPE

×

Khoirul Huda Berharap Kemudahan Bagi Masyarakat Gresik Bekerja di Perusahaan Khususnya Di Kawasan JIIPE

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Persatuan Pembangunan H. Khoirul Huda, S.Ag menyampaikan sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com – Berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, masyarakat Manyar dan Bungah berharap adanya kemudahan bagi masyarakat Gresik bekerja di perusahaan, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIIPE.

Hal ini disampaikan oleh H. Khoirul Huda, S.Ag anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap I tahun 2026.

Acara yang diadakan di kediaman Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, pada Minggu (8/3/2026) diikuti masyarakat dari dapil Manyar-Bungah.

BACA JUGA :  Perwakilan Penghuni Rusunawa Gunungsari Datangi DPRD Jatim

Ketua Bapemperda DPRD Gresik ini menambahkan bahwa dalan perda tentang ketenagakerjaan ini, peran pemerintah daerah dalam upaya penyerapan tenaga kerja lokal di perusahan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gresik, sangat penting.

” Penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan sebesar 60 persen, dan supaya tercapainya target tersebut, pemerintah daerah juga akan memberikan pelatihan kerja sesuai kompetensi dan ketrampilan yang dibutuhkan perusahaan. Sehingga output tenaga kerja lokal dengan kualitas SDM yang meningkat, maka akan memiliki nilai tawar di depan perusahaan untuk merekrutnya,” jelas Huda.

BACA JUGA :  Pemusnahan Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Oleh Polres Jombang Dan Forkompinda Bersama Ketua MUI Jombang

Apalagi kawasan KEK JIIPE yang merupakan proyek strategis nasional seluas 3000 hektar itu pasti kedepan dengan tumbuhnya investasi perusahaan maka akan membutuhkan tenaga kerja terampil dan kompeten di bidangnya, tambahnya.

Jadi Perda nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan secara garis besar memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal Gresik untuk bisa bekerja di perusahaan di Gresik, dengan dukungan regulasi pemerintah daerah dan DPRD. Sehingga taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat.