Hukum

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun

×

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Lamongan amankan seorang penjual miras ilegal di Karangbinangun. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan patroli penyakit masyarakat pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penindakan dilakukan di sebuah warung di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras ilegal di warung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek. Barang bukti tersebut meliputi 5 botol Iceland, 11 botol vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.

BACA JUGA : 

Seluruh barang bukti beserta pemilik warung kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta tidak mengonsumsinya secara ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Tilep Uang Negara 296 Juta Kades Banjarsari Ditahan Kejari

“ Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Jika mengetahui aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.