Mojokerto,Sekilasmedia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” jelas AKP Eriek, Senin (9/3/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial C yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.





