Mojokerto,Sekilasmedia.com– Dugaan praktik penipuan kembali mencoreng dunia pemasaran properti di wilayah Mojokerto. Seorang konsumen bernama Kayla mengaku menjadi korban janji manis marketing Perumahan Grand Zam-Zam yang berlokasi di Desa Medali, Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula saat Kayla ditawari unit rumah oleh seorang marketing mengaku bernama Andi. Dalam proses awal, Kayla diminta untuk membayar uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp500.000 sebagai syarat melanjutkan pengajuan pembelian rumah melalui skema pembiayaan bank.
Menurut pengakuan Kayla, Andi saat itu meyakinkan bahwa uang tanda jadi tersebut bersifat aman dan akan dikembalikan secara penuh apabila pengajuan kredit perumahan tidak disetujui (tidak ACC) oleh pihak bank.
“Dari awal dijelaskan kalau tidak ACC, uang tanda jadi pasti kembali 100 persen,” ujar Kayla kepada awak media, pada Jum’at (3/4/2026).
Tidak hanya itu, dalam proses pemberkasan selanjutnya, Kayla juga diminta membayar uang down payment (DP) sebesar Rp1.160.000. Lagi-lagi, menurut Kayla, pihak marketing menegaskan bahwa baik DP maupun uang tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya apabila pengajuan kredit gagal.
Namun, realita yang terjadi jauh dari janji awal.
Setelah pengajuan kredit dinyatakan tidak ACC oleh pihak bank, Kayla hanya menerima pengembalian uang DP sebesar Rp1.160.000. Sementara uang tanda jadi sebesar Rp500.000 tidak dikembalikan.
Ironisnya, proses pengembalian dana pun tidak dilakukan secara resmi melalui rekening perusahaan, melainkan melalui rekening pribadi marketing kepada Kayla. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait profesionalitas dan transparansi pihak pengembang.
Merasa dirugikan, Kayla mengaku kecewa dan tertipu atas ketidaksesuaian antara janji awal dengan kenyataan yang terjadi.
“Saya merasa dibohongi. Dari awal dijanjikan semua uang kembali kalau tidak ACC, tapi kenyataannya tidak seperti itu,” tegasnya.
Di sisi lain, seorang marketing bernama Andi memberikan pernyataan yang justru memperkeruh situasi. Ia menyebut bahwa uang tanda jadi tersebut dianggap sebagai kompensasi atas pekerjaan marketing, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada konsumen.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen awal yang disampaikan kepada konsumen, sekaligus memunculkan dugaan adanya praktik yang merugikan masyarakat.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme penarikan dana konsumen, transparansi pengelolaan keuangan, serta tanggung jawab pihak pengembang terhadap tenaga pemasar yang berada di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen Perumahan Grand Zam-Zam terkait dugaan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian properti, khususnya terkait pembayaran uang tanda jadi maupun DP.
Konsumen juga disarankan untuk meminta bukti resmi dari perusahaan serta memastikan seluruh kesepakatan tertuang secara tertulis guna menghindari kerugian di kemudian hari.





