Gresik,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 68,211 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026), menyebutkan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat ±0,051 gram.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menangkap AHC di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Pakal. AHC kedapatan menyimpan delapan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.
Pengembangan selanjutnya mengarah pada DDP yang ditangkap di wilayah Hulaan, Menganti, Gresik, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan DDP, polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Pada saat bersamaan, polisi juga mengamankan HVS yang diduga sebagai pengedar utama di wilayah Menganti. Dari tersangka ini, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektronik, serta kartu debit.
“ Total barang bukti sabu yang diamankan dari keempat tersangka mencapai 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar,” ujar AKBP Ramadhan.
Polisi mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus operandi sistem “ranjau” dan transaksi langsung (COD), dengan metode pembayaran tunai maupun transfer. Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kartu debit, dan uang tunai hasil penjualan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Tersangka FJT, AHC, dan DDP terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka HVS terancam hukuman lebih berat, termasuk pidana mati.
Saat ini, Polres Gresik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dan memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.






