Daerah

Terbongkar! Dugaan Korupsi Pokir Magetan Libatkan Anggota DPRD, 6 Orang Dijerat

×

Terbongkar! Dugaan Korupsi Pokir Magetan Libatkan Anggota DPRD, 6 Orang Dijerat

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Tersangka Kasus Pokir di Kejari Magetan, Kamis 23 April 2026 | Foto Eko sekilasmedia.com

Magetan,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Penetapan tersebut disampaikan dalam press release Kejari Magetan pada Kamis, 23 April 2026. Penyidik Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap 35 saksi, serta pengumpulan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni AN, TH, dan ST, diketahui berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

BACA JUGA :  Abdul Halim, Satu-satunya Kades di Jawa Timur Hadiri Acara Program First ASEAN Village Network

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana hibah Pokir DPRD.

“Modus yang diungkap antara lain penguasaan seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan, penggunaan kelompok masyarakat penerima hibah hanya sebagai formalitas administratif, hingga dugaan pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi, namun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA :  BUPATI IKUTI RAPAT PARIPURNA II DPRD.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, selama kurun waktu 2020 hingga 2024 Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui sejumlah perangkat daerah untuk puluhan anggota DPRD.

Kejari Magetan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Magetan.