Mojokerto,Sekilasmedia.com- Persoalan antara konsumen dan pihak marketing Perumahan Grand Zam-Zam di Desa Medali, Puri, Mojokerto, berakhir damai setelah uang tanda jadi (UTJ) yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya dikembalikan.
Marketing perumahan, Andhi Firyanto, pada Jumat (3/4/2026) menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen bernama Kayla, sekaligus mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp500.000.
Sebelumnya, permasalahan ini mencuat setelah adanya pemberitaan berjudul “Modus Perumahan Grand Zam-Zam Diduga Tipu Konsumen, Uang Tanda Jadi Raib”, yang menyoroti keluhan konsumen terkait dana yang tidak sepenuhnya dikembalikan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Kayla sempat mengajukan pembelian rumah di Perumahan Grand Zam-Zam. Namun, pengajuan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat usia.
Dalam proses awal, pihak marketing meminta pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp500.000 dan uang tanda jadi sebesar Rp1.160.000, dengan penjelasan bahwa dana akan dikembalikan apabila pengajuan tidak disetujui.
Namun dalam praktiknya, saat pengajuan tidak disetujui, hanya dana DP yang lebih dulu dikembalikan, sementara uang tanda jadi belum sempat diterima kembali oleh konsumen.
Merasa dirugikan, konsumen sempat berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Seiring dengan munculnya pemberitaan di media, pihak marketing kemudian merespons dengan menghubungi konsumen melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan permohonan maaf serta mengembalikan sisa dana yang dipersoalkan.
Dengan telah dikembalikannya uang tanda jadi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski demikian, peristiwa ini menjadi catatan penting bagi konsumen agar lebih teliti dalam memahami ketentuan transaksi, serta bagi pelaku usaha untuk memastikan transparansi dan kejelasan informasi kepada calon pembeli.





