Denpasar ,Sekilasmedia.com-Mulai tahun 2027 tenaga guru honorer atau non aparatur negeri sipil (ASN) tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026.
Di Bali skenario penataan untuk tenaga pendidik kini disiapkan. Dimana perubahan ini tak hanya menyangkut status kepegawaian, tapi juga menyentuh persoalan pembiayaan pendidikan hingga ketergantungan sekolah terhadap tenaga non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, Minggu (3/5) mengungkapkan, langkah awal memetakan secara rinci jumlah guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer, termasuk sumber pembiayaannya.
“Ini bagian dari peta jalan pendidikan nasional, sehingga daerah perlu menyiapkan langkah transisi secara matang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.
Menurut Wesnawa, selama ini keberadaan guru honorer di Bali masih sangat bergantung pada skema pembiayaan non pemerintah, terutama dana komite atau partisipasi masyarakat. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penataan ke depan.
Terdapat 631 guru honorer di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Bali. Rinciannya, 290 guru di SMAN, 319 di SMKN, dan 22 di SLBN. Di sisi lain, tenaga kependidikan non-ASN juga mencapai 570 orang, terdiri dari 322 di SMAN, 229 di SMKN, dan 19 di SLBN.
Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yakni 12 guru di SMAN, 28 di SMKN, dan 22 di SLBN. Selebihnya, mayoritas masih ditopang dana komite, masing-masing 273 guru di SMAN dan 288 di SMKN, serta sebagian kecil dari sumber lainnya.
Ketergantungan pada dana komite juga terjadi pada tenaga kependidikan. Untuk tenaga administrasi, jumlahnya sebanyak 125 orang di SMAN, 67 di SMKN, dan 19 di SLBN dibiayai melalui dana BSOP. Sementara 194 tenaga di SMAN dan 158 di SMKN masih bergantung pada dana komite, serta sisanya dari sumber lain.
“Ke depan tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori resmi, yakni ASN (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta skema paruh waktu yang diatur pemerintah,” jelasnya.
Disdikpora Bali juga mulai menyiapkan penyesuaian kebijakan, termasuk harmonisasi dalam perencanaan anggaran daerah serta koordinasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Perubahan ini menjadi titik penting untuk membenahi sistem ketenagaan di sektor pendidikan agar lebih pasti dan terstruktur,” tandasnya.
Ia menambahkan, di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan tenaga yang selama ini menopang operasional sekolah tetap mendapatkan kejelasan ke depan.
Penulis : Soni