Hukum

Dua Hari Dua Pengungkapan: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pengedar Sabu di Labuhanbatu dan Labura

×

Dua Hari Dua Pengungkapan: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pengedar Sabu di Labuhanbatu dan Labura

Sebarkan artikel ini
Dua Hari Dua Pengungkapan: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pengedar Sabu di Labuhanbatu dan Labura, sekilasmedia.com, Arif

 

LABUHANBATU,Sekilasmedia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu berbeda di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dengan total tiga tersangka diamankan dan barang bukti sabu seberat 14,14 gram disita, minggu (17/5/2026).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., untuk membersihkan wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dari peredaran narkotika.

Kasus Pertama: Dua Pengedar Diamankan di Jalan Kartini Rantauprapat

Kasus pertama terjadi pada Rabu 13 Mei 2026 di Jalan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir mengamankan dua pria berinisial SP alias Boyan (52) dan SA alias Arif (39).

Dari tangan SP, petugas menyita 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,36 gram. Selain narkoba, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA :  Bobol Circle K, Kaki Dua Residivis Dipelor Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rantauprapat. Ia menyebut mendapatkan barang dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kasus Kedua: Pengedar Sabu 7,78 Gram Diamankan di Labura

Tidak berselang lama, pada hari yang sama Rabu 13 Mei 2026, Tim Opsnal Satres Narkoba kembali bergerak. Kali ini penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Bangun Sari, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka berinisial PS alias Perdi (26) diamankan di teras rumahnya oleh tim yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting. Dari kantong celana tersangka, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,78 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA :  JARI Resmi Laporkan Kepala Desa Tanjung Medan ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Sinergi Masyarakat Kunci Keberhasilan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas AKP Aswin.

AKP Hardiyanto menambahkan, kedua kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar besar yang berada di baliknya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi masyarakat bisa disampaikan langsung ke call center Polres Labuhanbatu atau melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.