Daerah

Pemkab Mojokerto Fasilitasi Izin Tambang, 28 Galian C Ilegal Jadi Sorotan

×

Pemkab Mojokerto Fasilitasi Izin Tambang, 28 Galian C Ilegal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto menggelar rapat klarifikasi dan pembinaan aktivitas tambang galian C tidak berizin di ruang SBK Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026)./ Foto: Wibowo

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pendampingan dan klarifikasi terkait aktivitas tambang galian C tidak berizin di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026).

Rapat yang dihadiri sejumlah OPD, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pengusaha tambang itu membahas hasil monitoring tambang ilegal yang sebelumnya dilakukan melalui sidak maraton selama lima hari terakhir.

Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi pengusaha yang ingin mengurus legalitas tambang, selama tidak melanggar aturan tata ruang dan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, AKBP (PURN) KRHT.Tri Sujoko,SPD. MPSI Gelar Upacara HUT Kemerdekaan ke 78 di Tingkat RT

“Kami siap membantu proses perizinan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Teguh usai rapat.

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 16 dari 20 pengusaha tambang yang diundang menandatangani berita acara hasil monitoring.

Salah satu poin pentingnya, para pengusaha bersedia menghentikan aktivitas tambang apabila izin yang diajukan tidak diterbitkan.

Berdasarkan data Tim MBLB, terdapat 146 titik pertambangan di wilayah Mojokerto. Rinciannya, enam tambang berizin aktif, 28 tambang ilegal aktif, dan 112 tambang ilegal tidak aktif. Mayoritas lokasi tambang berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan industri.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu Serentak 2024, Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Mojokerto

Pemkab Mojokerto juga mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan mencapai Rp22,5 miliar per tahun. Namun, sekitar Rp12 miliar di antaranya hilang akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak membayar pajak daerah.

Selain kerugian PAD, aktivitas tambang bodong dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan di sekitar lokasi tambang.

Rapat sempat berlangsung panas ketika salah satu perwakilan pengusaha memprotes data yang dipaparkan Tim MBLB karena dianggap menggunakan data lama. Meski demikian, situasi kembali kondusif setelah pimpinan rapat membuka ruang perbaikan data bagi para pengusaha.(WO)