Hukum

Satresnarkoba Mojokerto Sita Ribuan Pil Double L, Dua Tersangka Kakak Beradik Dibekuk

×

Satresnarkoba Mojokerto Sita Ribuan Pil Double L, Dua Tersangka Kakak Beradik Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus peredaran pil double L di Mojokerto, polisi sita hampir 8 ribu butir.(foto: Wibowo)

 

Mojokerto ,Sekilasmedia.com- Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil doubel L dalam jumlah besar. Penggerebekan dilakukan Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dua tersangka yang diamankan ternyata kakak beradik. Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L. Belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

BACA JUGA :  Jelang Serah Terima Danramil, Kodim 0815/Mojokerto Lakukan Verifikasi

Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme. Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.

“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek. Polisi masih memburu pemasok utama tersebut.

Kedua kakak beradik itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

BACA JUGA :  DPC KGBN Kabupaten Mojokerto Bersilaturahmi Bersama Ganjar Pranowo di Tawangmangu

Pasal tersebut menjerat setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Termasuk orang yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras. “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar,” bunyi pasal yang disangkakan.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan di atas kedua tersangka,” tegas AKP Eriek

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar. Masyarakat diimbau tidak takut melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba dan obat keras di lingkungannya. “Peredaran pil koplo sangat merusak generasi muda. Mari bersama jaga Mojokerto tetap bersih dari narkoba,” imbuhnya.