Gresik,Sekilasmedia.com-Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas Madura-Gresik dengan menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat total 209,38 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah perkotaan Gresik. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka pertama berinisial FRW (29) ditangkap pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Dari tangan FRW, polisi menemukan alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat penangkapan, polisi menemukan empat klip sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain warna merah milik tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Menurut pengakuan tersangka MZ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“ Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan barang bukti melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama.
Konferensi pers tersebut ditutup dengan penyerahan sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor kepada pemiliknya, Hanif. Kendaraan yang sebelumnya hilang akibat pencurian berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Polres Gresik.
“ Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” kata Hanif.






