Daerah

Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curas dan Penusukan Satpam Perumahan, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curas dan Penusukan Satpam Perumahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan serta Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota membuahkan hasil. Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial T (42), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berhasil diringkus setelah diduga terlibat aksi pencurian disertai penusukan yang menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2026), hanya beberapa hari setelah kejadian tragis tersebut terjadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan serta Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengungkapkan, peristiwa bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.

Korban berinisial MS (51), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu sekaligus membantu menjaga kawasan perumahan pada malam hari, memergoki pelaku saat diduga mencuri material bangunan dari kantor pemasaran perumahan tersebut.

“Pada awal penyelidikan kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah dilakukan analisis rekaman CCTV, diketahui aksi tersebut dilakukan seorang diri,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/5/2026).

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Beri Pembekalan Siswa Diktuk Bintara Polri dan Dikmaba TNI AD di SPN Mojokerto

Kecurigaan warga bermula ketika pelaku terlihat membawa kusen galvalum pada malam hari. Informasi itu kemudian disampaikan kepada korban yang langsung berupaya menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang.

Namun teguran korban justru berujung cekcok dan perkelahian. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan belati dan menusukkan senjata tajam itu ke bagian perut korban.

Luka tusuk yang cukup serius membuat korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka selalu membawa belati saat beraksi dengan dalih digunakan untuk mengupas kabel.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kabel maupun tindak pencurian lainnya,” terang AKP Aji.

Selain itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap belati yang diduga dibuang pelaku ke aliran sungai di kawasan Kalisari, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan saat beraksi.

BACA JUGA :  Selama PPKM, Alun-Alun Kota Batu Tutup Jam 7 Malam

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian milik pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.

AKP Aji menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan menyasar kawasan perumahan yang relatif sepi.

“Dalam penanganan perkara ini, kami membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.

Penulis : S Basuki