Gresik, Sekilasmedia.com – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sidayu. Seorang pelaku berinisial WN (27), mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, diringkus setelah sempat melawan petugas saat proses penangkapan.
Pelaku ditangkap di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat buron sejak melakukan aksi pencurian pada pertengahan Maret 2026.
Kasus tersebut menimpa Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang. Tiga unit telepon genggam yang terdiri dari dua Redmi Note 13 Pro dan satu Redmi Note 8 raib digondol pelaku. Selain itu, pelaku juga membobol lemari dan membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta.
Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka.
“ Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.
“ Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa WN merupakan residivis kasus kriminal. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus pengeroyokan pada 2017 serta kasus pencurian pada 2018 dan 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, berfungsi optimal.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan Hotline 110 maupun layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik





