Asahan,Sekilasmedia.com-Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun V, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Habeahan, SE, bersama tim operasional untuk turun ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak Desa, petugas akhirnya melakukan penyergapan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (31), warga setempat, yang sedang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kaca pirex, dua buah mancis, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp320.000. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mengonsumsi narkotika dan mengaku sedang menunggu rekannya berinisial “Bogel” yang ditugaskan mengambil sabu seberat 2 gram dari Bandar Pasir Mandoge, setelah sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta kepada bandar bernama Ganden.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekannya yang masih buron. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait indikasi peredaran narkoba.






