Hukum

POLRES LUMAJANG BERHASAIL UNGKAP “PELAKU PEMBUANG BAYI”

×

POLRES LUMAJANG BERHASAIL UNGKAP “PELAKU PEMBUANG BAYI”

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com – Dalam waktu lima hari Anggota Timsus bentukan Kasat Reskrim Lumajang berhasil mengungkap pelaku kekerasan terhadap Anak (bayi) yang diletakkan di depan pintu samping rumah warga di dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro kabupaten Lumajang (kejadian Jumat 23 Nop 2018)

Terduga pelaku tidak lain adalah seorang Ibu inisial WD (32 Tahun), Warga dusun Besuk selatan, Desa Tumpeng, Kec. Candipuro kab. lumajang.

Motif pelaku setelah melahirkan membuang bayinya sendiri karena latar belakang ekonomi yg mana saat ini sudah memiliki 2 anak yg masih kecil sedangkan penghasilan suaminya tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, namun dugaan adanya motif lainnya tetap dalam penyelidilan Kata Hasran kasat Reskrim

BACA JUGA :  Polsek Sei Kepayang Tangkap Ipan Diduga Bawa Sabu Seberat 520.49 Gram

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara mengatakan “sejak awal kami sudah curiga kalau pelaku adalah orang dekat, sehingga timsus kami fokuskan untuk menggali informasi mulai dari puskesmas terdekat dan rumah sekitar tempat ditemukannya bayi.

BACA JUGA :  Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta, Kerugian Negara Capai Rp29 Miliar

Dugaan kami terbukti, ternyata pelaku pembuang bayi adalah ibu yang menemukan bayi itu sendiri. Selanjutnya akan kami proses hukum, tp tidak kami lakukan penahanan karena faktor kemanusiaan.

Kami ingin bayi tersebut dirawat oleh ibunya. sy akan koordinasi dengan teman-teman di Criminal Justice System” ujar arsal.

Terhadap pelaku dijerat dgn Pasal 76 (c) Jo Pasal 80 (4) UU Perlindungan Anak dgn ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan,”Terangnya(Kar)