Hukum

Presisi Ungkap Fakta Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pengeroyokan Maut Berkedok Amuk Warga

×

Presisi Ungkap Fakta Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pengeroyokan Maut Berkedok Amuk Warga

Sebarkan artikel ini
Dari Isu Pencurian Kopi ke Kasus Pembunuhan, Satreskrim OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka ( Foto/Humas Polda sumsel)

 

OKU SELATAN,Sekilasmedia.com
Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang sebelumnya diduga sebagai insiden amuk massa di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan presisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras, pada Sabtu (23/5/2026). Sementara satu tersangka lainnya berinisial D (52) masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut ditangani langsung oleh jajaran Polres OKU Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.H.

“Peristiwa bermula pada Jumat dini hari (24/4/2026), saat aparat kepolisian menerima laporan terkait penemuan jasad korban di area perkebunan kopi Desa Kota Aman. Saat itu, korban disebut meninggal dunia akibat diamuk massa karena diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga.

Mendapat laporan tersebut, personel gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna menjalani pemeriksaan medis awal.

BACA JUGA :  Pemerkosa Gadis 12 Tahun Ditangkap Polres Mojokerto

“Namun, perkembangan penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana setelah pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan warga. Kakak korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada hari berikutnya.

Merespons laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, hingga analisis hasil visum dan alat bukti lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (22/5/2026), penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa diduga merupakan rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Tersangka J berhasil diamankan saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan dalam perkara penguasaan senjata tajam.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA :  Perselingkuhan Guru PAUD dan Kasun Kleco-Centong Resmi Dipolisikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat.
Langkah cepat dan terukur jajaran kepolisian ini merupakan implementasi arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik kekerasan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun aksi main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam keselamatan masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

  • Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim DVI Polda Sumsel guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan. Sementara itu, pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan secara intensif guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. ( lin)