Hukum

Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lamongan Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Narkoba

×

Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lamongan Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengerdar Sabu dan Ekstasi di tangkap Satresnarkoba Polres Lamongan dan sita puluhan gram narkoba. (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menangkap seorang residivis berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Tersangka ditangkap pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Babat.

“ Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA :  Maraknya Peredaran Narkoba di Asahan, Bagaikan Pepatah "Patah Satu Tumbuh Seribu" buat Kurir Sabu

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi berlogo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram dan satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi berlogo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Bapak Vael Pria 45 Tahun Melakukan Pengancaman Dengan Cangkul Kepada Salah Satu Warga Berakhir di Jeruji Besi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

“ Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa BK merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur. Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada periode 2022 hingga 2025.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Lamongan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.