Hukum

Sat Res Narkoba Polres Asahan Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Bandring, Satu Pelaku Diringkus

×

Sat Res Narkoba Polres Asahan Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Bandring, Satu Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Tangkap Diduga Kurir Sabu di Jalan Besar Sukadamai (Foto, Humas Polres//SekilasMedia.com)

Asahan – Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menegakkan hukum dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Bandring. Seorang pria berinisial S alias U (42) berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan di Jalan Besar Suka Damai, Rabu (13/05/2026) malam, berangkat dari laporan masyarakat yang khawatir dengan maraknya transaksi gelap di desa tersebut.

Aksi pengungkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan Desa Suka Damai kerap dijadikan lokasi jual beli narkotika. Menindaklanjuti hal itu, personel Unit Opsnal langsung menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan pemantauan ketat di sekitar wilayah yang dimaksud. Saat bergerak di lokasi, petugas mendapati seorang pria bergerak mencurigakan sembari mengendarai sepeda motor, sehingga segera melakukan penghentian dan pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA :  Sidang Ijazah Palsu Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo, Terungkap Peran Ketua DPC Partai Gerindra

Hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap diri pelaku membuahkan hasil nyata. Petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam topi yang sedang dipakai tersangka. Di bawah tekanan bukti yang kuat, pelaku pun mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial S yang beralamat di Dusun VII Desa Suka Damai.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dalam kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti meliputi satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0,84 gram, uang tunai Rp100.000, satu unit ponsel, satu buah topi, serta sepeda motor Honda Grand tanpa nomor polisi. Pihaknya berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA :  MAHASISWA PELAKU PENCURIAN HOTEL BERBINTANG DI KUTA

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan bersama. “Polres Asahan Yang Presisi Siap Amankan Agenda Kamtibmas Tahun 2026. Narkoba Musuh Bersama,” tutup AKP Gunawan.

Penulis; Jusrianto