Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (13/5/2026).
Dua tersangka yang ditangkap berinisial SP alias Boyan (52) dan SA alias Arif (39). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 6,36 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, SP mengaku bahwa seluruh sabu yang diamankan merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Rantauprapat.
“Tersangka mengaku barang tersebut akan dijual kembali. Ia juga menyebut mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini identitasnya masih kami rahasiakan guna kepentingan pengembangan penyidikan,” jelas Hardiyanto.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Komitmen Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga Labuhanbatu dari bahaya narkotika,” tegas Aswin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






