Hukum

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu 4,02 Gram di Marbau, KK Alias Wawan Dijerat Pasal Berat

×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu 4,02 Gram di Marbau, KK Alias Wawan Dijerat Pasal Berat

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu 4,02 Gram di Marbau, KK Alias Wawan Dijerat Pasal Berat, sekilasmedia.com, Arif

 

LABUHANBATU UTARA, Sekilasmedia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KK alias Wawan (25), warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (17/5/2026), malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan Desa Pare-Pare. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim mendapati gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penindakan. Saat melihat kedatangan polisi, pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak. Namun upaya tersebut gagal, petugas berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,02 gram.

BACA JUGA :  Modus Baru, Pengunjung Lapas Bawa Sabu Dibungkus Kondom dan Dimasukkan Vagina

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta 1 unit sepeda motor sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Labuhanbatu, KK alias Wawan mengakui bahwa seluruh sabu yang diamankan adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

“Kita masih dalami asal barang dan kemungkinan adanya jaringan di atas pelaku. Pengembangan terus dilakukan,” ujar IPDA Sastrawan Ginting.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

Komitmen Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas AKP Aswin, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Polres Labuhanbatu mengajak seluruh warga untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba.

“Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci. Laporkan segera melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami akan tindaklanjuti setiap informasi,” tutupnya.

Penulis : Arif