Malang,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Malang terus mendorong percepatan penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui rapat persiapan serah terima fisik PSU Perumahan Azalea Urban City yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Mojolangu, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas permasalahan penyerahan PSU di kawasan Perumahan Griyashanta pada 3 Juni 2026. Hadir dalam forum tersebut sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, mulai dari unsur Pemerintah Kota Malang, Kantor Pertanahan Kota Malang, hingga perwakilan pengembang PT Farsawan Sejahtera serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT, menegaskan bahwa proses penyerahan PSU Azalea Urban City masih terus berjalan dan membutuhkan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Belum bisa kami simpulkan saat ini karena prosesnya masih berlangsung. Yang jelas, komunikasi dengan seluruh pihak akan terus dilanjutkan, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun pengembang,” ujar Dandung kepada awak media usai rapat.
Meski belum dapat memastikan tanggal penyerahan secara resmi, Dandung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang menargetkan proses tersebut dapat segera direalisasikan.
“Prinsipnya kami ingin secepat mungkin. Kalau memungkinkan bulan ini, tentu akan kami upayakan. Namun semuanya harus didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Menurut Dandung, penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengembang perumahan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
“Penyerahan PSU ini bukan pilihan, tetapi kewajiban pengembang. Minimal 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang kemudian diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.
DPUPRPKP Kota Malang mencatat saat ini terdapat sekitar 18 lokasi perumahan di berbagai wilayah Kota Malang yang sedang dalam tahap persiapan penyerahan fisik PSU. Pemerintah berharap seluruh pengembang dapat menunjukkan komitmen yang sama dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Dandung menjelaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban pengembang. Berbagai langkah pengawasan dan koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan proses penyerahan PSU berjalan sesuai aturan.
“Kami secara berkala memberikan peringatan kepada pengembang. Selain itu, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Malang juga terus diperkuat. Kami menerima berbagai tembusan surat terkait pengawasan dan peringatan kepada pemilik lahan agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU,” ungkapnya.
Pemkot Malang berharap percepatan penyerahan PSU tidak hanya memberikan kepastian status aset daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan publik, pemeliharaan infrastruktur lingkungan, serta perlindungan hak-hak warga yang tinggal di kawasan perumahan.
Dengan semakin intensifnya pengawasan dan koordinasi lintas instansi, pemerintah optimistis proses penyerahan PSU di berbagai perumahan, termasuk Azalea Urban City, dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.






