Daerah

Kesbangpol Purwakarta Gelar Bimtek Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026

×

Kesbangpol Purwakarta Gelar Bimtek Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
Bimtek Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 (foto ; Ade/Sekilasmedia.com)

 

PURWAKARTA, Sekilasmedia.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Aula Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran No. 153, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Purwakarta Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si., Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta Ilyas Hasanudin, S.STP., M.Si., serta Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Purwakarta H. Nono Farino, S.Kom., M.M.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Mohamad Ramdhan, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik. Menurutnya, seluruh partai politik perlu memahami hasil pemeriksaan serta berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

BACA JUGA :  Lurah Tandang Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan Prasarana Umum

Sementara itu, Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Ilyas Hasanudin, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan bantuan yang bersifat mandatori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa pencairan bantuan keuangan tahun 2026 diupayakan dapat direalisasikan pada bulan Juni setelah terpenuhinya persyaratan administrasi dan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik hanya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat, dengan porsi pendidikan politik harus lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Literasi Digital Kota Malang

Pada sesi pemaparan, Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Purwakarta, H. Nono Farino, S.Kom., M.M., menjelaskan mekanisme pencairan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan partai politik telah memenuhi ketentuan dan dinyatakan lengkap sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Inspektorat juga mengimbau seluruh partai politik untuk terus berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta melengkapi setiap dokumen administrasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses pengawasan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.