Hukum

Skandal IMEI Ilegal Terbongkar Sindikat Aktivasi 12 Ribu Ponsel Impor Digulung Polda Sumsel

×

Skandal IMEI Ilegal Terbongkar Sindikat Aktivasi 12 Ribu Ponsel Impor Digulung Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Gunakan Paspor WNA untuk Akali Sistem, Empat Pelaku Aktivasi IMEI Ilegal Diciduk di Sumsel ( foto/,humas polda sumsel)

 

PALEMBANG,Sekilasmedia.com-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diduga telah digunakan untuk melegalkan sekitar 12.000 telepon seluler impor agar dapat terhubung ke jaringan operator seluler di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian serius di bidang kejahatan siber ini, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah memperoleh akses sinyal operator Indonesia meskipun diduga tidak melalui prosedur resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah perangkat yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik kemudian mengungkap praktik manipulasi data registrasi dengan memanfaatkan dokumen paspor milik warga negara asing (WNA) tanpa izin pemiliknya.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan empat tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai otak pelaku yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor WNA. RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus penyedia jasa aktivasi sinyal bagi ponsel luar negeri.
Sementara itu, IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyiapkan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal.

BACA JUGA :  Harga Tembakau Anjlok Petani Menjerit, Formasi Unjuk Rasa Tagih Janji Bupati Pamekasan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah mengaktifkan sekitar 12.000 unit telepon seluler impor. Aktivitas tersebut tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional.

‘Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor WNA, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital, akses akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Listiyono.

BACA JUGA :  Data Alumni Universitas Brawijaya Diretas Hacker, BSSN Harus Gerak Cepat

Menurutnya, pengungkapan kasus ini memiliki nilai strategis dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus melindungi ekosistem telekomunikasi nasional dari berbagai bentuk penyalahgunaan sistem elektronik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat maupun negara.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

“Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi dan memastikan legalitas IMEI perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi.
( Lin)