Kriminal

Beroperasi di Bali, 38 Pelaku Love Scamming Jaringan Kamboja Ditangkap

×

Beroperasi di Bali, 38 Pelaku Love Scamming Jaringan Kamboja Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolda Bali bersama jajaran saat mengungkap kasus penipuan online di Mapolda Bali, (foto Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com- 
Sebanyak 38 pelaku love scamming atau penipuan online bermodus asmara, di lima lokasi berbeda wilayah Denpasar, diringkus jajaran Ditressiber Polda Bali.

Saat beraksi para pelaku ini selalu berpura pura menjadi perempuan untuk menipu dan mengincar data pribadi korbannya.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu (11/6) menjelaskan, para sindikat ini menggunakan modus penipuan digital yang teroganisir.

“Pelaku mendapatkan data yang dicari dari korban. Kemudian melakukan komunikasi melalui link telegram yang berada di Kamboja,” ujar Kapolda Bali.

Terungkapnya sindikat love scamming ini berawal anggota Ditransfer Polda Bali mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, pada Senin (9/6).

“Rumah itu lokasi pertama yang digrebek. Tim menangkap 9 orang dan mengamankan 19 handphone serta 10 unit komputer yang digunakan untuk aktivitas penipuan,” kata Kapolda.

Dari 9 orang yang ditangkap akhirnya terbongkar, bahwa mereka bekerja atas kendali dari seorang pria berinisial VV yang berada di Kamboja. Para pelaku juga mengaku mengincar data data pribadi warga negara asing (WNA).

“Pelaku melakukan pencarian data pribadi WNA. Mereka dibayar USD 1 per data,” tambahnya.

Untuk kejahatan siber ini sudah berlangsung sejak November 2023 lalu. Tak hanya 9 pelaku, setelah polisi melakukan pengembangan akhirnya 4 lokasi lainnya berhasil diungkap.

Diantaranya TKP Jalan Nangka Utara, polisi menciduk 9 orang dan mengamankan 16 handphone serta 10 komputer. Kemudian di Jalan Gustiwa III, 6 orang dibekuk berikut 15 handphone dan 9 komputer.

Selanjutnya di Jalan Irawan Gang 2 Ubung Kaja, 8 orang digulung serta diamankan 22 handphone dan 8 komputer. Di Jalan Swamandala III, sebanyak 10 orang dicokok dengan barang bukti masing masing 10 handphone dan komputer.

“Semua lokasi berada di wilayah Denpasar. Jumlah pelakunya ada 31 laki laki dan 7 perempuan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tandasnya.

Irjen Daniel mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan beragam modus penipuan di dunia siber. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *