Daerah

Tarik Ulur Kasus Wabup PALI Dari Tuntutan Henti Penyidikan hingga Tegaknya Integritas Hukum Di Sumsel

×

Tarik Ulur Kasus Wabup PALI Dari Tuntutan Henti Penyidikan hingga Tegaknya Integritas Hukum Di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Geger di Kejati Sumsel: Massa Tolak "Kriminalisasi" Wabup PALI, Kejaksaan Kukuhkan Asas Praduga Tak Bersalah ( foto/sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Sejumlah elemen masyarakat dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menamakan diri sebagai kelompok “Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan” (SOAK) ORDINATOR, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis (30/7/2026).

Aksi yang dipimpin oleh M. Sanusi, AS ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Rahmat Sandi, Igbal Jeki, Andesva Mukri, Samiun, Irwan Ambon David, Didit, M. Almi, Andika, Rahmat Hidayat, Heriyadi, Idil Fajri, Ade Irawan, dan Rama Wijaya. Dalam aksinya, massa menuntut penghentian penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT).

Tuntutan Massa: Bukti Lemah dan Dugaan Rekayasa
Dalam orasinya, para demonstran menilai bahwa penyidikan terhadap Iwan Tuaji tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Mereka mendesak Kejati Sumsel untuk menghentikan proses hukum jika bukti belum kuat serta menolak apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi.

BACA JUGA :  Inisiatif Mahasiswa UB Dorong Pemilahan Sampah dan Konservasi Lingkungan, Menuju Desa Mulyoagung Berseri

“Kami minta jangan mengkriminalisasi. Kalau memang tidak ada bukti yang cukup, kami meminta perkara ini dihentikan,” tegas Sanusi dalam sambutannya.

Sanusi juga menyoroti metode penyidikan yang dilakukan. Ia menekankan bahwa Iwan Tuaji tidak ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 3 Juli 2026 di rumah dinas dan kantor Iwan Tuaji tidak menemukan barang bukti maupun uang tunai yang diduga berasal dari tindak pidana. Bahkan, massa mendesak agar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel diperiksa karena diduga terlibat dalam konspirasi rekayasa kasus tersebut.

Tanggapan Kejati Sumsel: Proses Hukum Tetap Berjalan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pihak kejati menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menghormati proses praperadilan yang diajukan tersangka. Silakan masyarakat mengawal perkara ini. Dalam penanganannya kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” kata Iwan Setiawan. Ia juga menambahkan bahwa tuntutan massa terkait pemeriksaan Kasidik akan disampaikan kepada pimpinan Kejati Sumsel.

BACA JUGA :  Lembaga Sosial Panggilan Jiwa (LSPJ)  Siap Tebar Manfaat  Hingga Akhir Hayat

Latar Belakang Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar
Sebagai latar belakang, Kejati Sumsel telah menetapkan Iwan Tuaji dan seorang ASN Bapenda Sumsel berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap.

Kasus ini bermula dari pertemuan pada 2 Desember 2024 antara AK, rekanan berinisial H, dan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon wakil bupati. Pertemuan tersebut diduga membahas pengurusan proyek timbunan agregat dan drainase senilai Rp 10 miliar, dengan permintaan commitment fee sebesar Rp 1 miliar. Hasil penyidikan menyebutkan H telah menyerahkan uang secara bertahap totaling Rp 872,5 juta, termasuk penyerahan awal melalui AK.

Saat ini, keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidik sedang diuji melalui sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Iwan Tuaji. ( Lin)