Hukum

Kepergok Curi Murai Batu di Teras Rumah Warga Cerme, Pria Sampang Diduga Beraksi di 4 TKP

×

Kepergok Curi Murai Batu di Teras Rumah Warga Cerme, Pria Sampang Diduga Beraksi di 4 TKP

Sebarkan artikel ini
Polsek Cerme Polres Gresik tangkap pelaku pencurian burung kicau di empat lokasi berbeda. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com – Aksi seorang pria asal Sampang berinisial JU (58) mencuri burung murai batu berakhir di tangan warga. Pelaku kepergok pemilik rumah saat berada di teras rumah korban di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (3/9/2026).

Tak hanya sekali, hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Cerme mengungkap JU diduga terlibat pencurian burung kicau di empat lokasi berbeda. Dua lokasi berada di wilayah Gresik dan dua lainnya di Surabaya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah, Agus Susanto, baru tiba di kediamannya. Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras rumah.

Kecurigaan Agus semakin kuat ketika melihat sangkar burung miliknya sudah berada di lantai. Sementara burung murai batu yang sebelumnya berada di dalam sangkar telah diambil.

BACA JUGA :  Edar Pil Koplo, Buruh Bangunan Diciduk

Agus pun langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat warga sekitar berdatangan dan mengejar pria yang diduga pelaku.

Pelarian JU akhirnya terhenti di sekitar area parkir Perum Cerme Indah. Warga berhasil mengamankannya sebelum menyerahkan pria tersebut kepada polisi.

Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme yang mendapat laporan masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB langsung mendatangi lokasi dan membawa JU beserta barang bukti ke Mapolsek Cerme.

“Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Jumat (4/9/2026).

Dari tangan JU, polisi mengamankan seekor burung murai batu berikut sangkarnya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda PCX, helm, sepatu, jaket, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

BACA JUGA :  LSM AMPP Desak Inspektorat Segera Minta Bupati Segera Turunkan Hasil Audit

Tak berhenti pada kasus di Desa Betiting, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan awal, JU diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.

” Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya,” jelas Taufan.Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan JU dalam sejumlah aksi pencurian tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, JU disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Cerme juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

” Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aksi tindak pidana dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.