MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI) menggelar rapat koordinasi bersama puluhan elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi mahasiswa, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Istana KH Abdul Chalim, Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (13/9/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari konsolidasi untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A., selaku pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
Dalam kesempatan itu, KH. Asep menyoroti persoalan aktivitas pertambangan yang menurutnya perlu ditertibkan dan dikelola secara jelas agar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan tanpa kepastian legalitas dapat ditertibkan dan dikelola sesuai aturan, potensi penerimaan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto dapat dioptimalkan.
“Kalau ditertibkan, ini bisa menjadi PAD Kabupaten Mojokerto dan tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan serta kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan maupun pemanfaatan sumber daya alam harus memiliki arah yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Dalam forum tersebut, Kiai Asep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal persoalan penertiban aktivitas pertambangan.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Gerakan Tutup Tambang Ilegal, Suliyono, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi aktivitas tambang yang diduga ilegal kepada Polres Mojokerto.
Suliyono mengatakan, laporan tersebut akan dilakukan setelah proses pergantian Kapolres Mojokerto yang baru. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk keseriusan GTTI dalam mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada Polres Mojokerto setelah pergantian Kapolres yang baru,” tegas Suliyono.
Ia berharap langkah yang dilakukan GTTI mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
“Harapan kami, apa yang kami lakukan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Mojokerto. Sebab, selain persoalan dugaan tambang ilegal, kita juga harus melihat dampaknya terhadap lingkungan hidup,” katanya.
Suliyono menilai, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan perizinan dan aturan lingkungan, maka negara dan masyarakat berpotensi dirugikan.
Karena itu, pihaknya meminta APH dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Mojokerto.
“Ini bukan hanya persoalan tambang, tetapi juga menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kami meminta agar dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat konsolidasi antarelemen masyarakat serta menempuh jalur hukum dan mekanisme resmi dalam mendorong penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Mojokerto.( Stella).












