Daerah

APBD 2027 Mojokerto Diproyeksikan Rp931,63 Miliar untuk Belanja Daerah, 13 Raperda Disepakati

×

APBD 2027 Mojokerto Diproyeksikan Rp931,63 Miliar untuk Belanja Daerah, 13 Raperda Disepakati

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. (foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama DPRD Kota Mojokerto membahas arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027 melalui Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD 2027 sekaligus pendapat akhir wali kota terhadap persetujuan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam nota keuangan yang disampaikan, Pemerintah Kota Mojokerto memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp843,76 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp931,63 miliar.

Penyusunan anggaran tersebut mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2027. Pemerintah daerah menetapkan arah pembangunan dengan fokus pada penguatan ketahanan ekonomi dan sosial budaya melalui peningkatan daya saing sektor unggulan daerah.

Ning Ita menjelaskan, kebijakan belanja daerah akan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan sekaligus memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap terpenuhi. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, pelaksanaan program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.

BACA JUGA :  Disita Kejagung, Dua Hotel Mewah di Tuban Bali Masih Beraktivitas Normal

Pemkot Mojokerto juga memberikan perhatian terhadap upaya penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain membahas rancangan anggaran, rapat paripurna tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap 13 Raperda. Seluruh rancangan peraturan itu telah melalui tahapan pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum, dengan sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi.

Materi regulasi yang disepakati mencakup berbagai bidang, antara lain pengelolaan air limbah domestik, pelindungan produk lokal, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, pencegahan stunting, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.

BACA JUGA :  Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Anti Bullying di SMK Yapalis Krian

Raperda lainnya berkaitan dengan penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan kota cerdas, kepemudaan dan olahraga, pengelolaan pasar rakyat, pembentukan perangkat daerah, penanggulangan kebakaran, kepariwisataan, serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

Pemerintah Kota Mojokerto selanjutnya akan mengajukan nomor registrasi peraturan daerah kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Setelah proses tersebut, regulasi dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap seluruh Raperda yang telah disepakati mampu menjadi landasan hukum yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan setiap kebijakan agar tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga Kota Mojokerto.