Hukum

Diduga Cabuli Santriwati 11 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Babat Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Cabuli Santriwati 11 Tahun, Oknum Guru Ngaji di Babat Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Orangtua korban dugaan pencabulan didampingi kuasa hukumnya melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. (Foto: istimewa)

Lamongan,Sekilasmedia.com-Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang oknum guru ngaji di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian serius. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi santri di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) setempat.

Terduga pelaku berinisial BS (60), yang dikenal sebagai guru ngaji di lingkungan desa tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan pencabulan.

Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk menindaklanjuti laporan sekaligus meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kuasa hukum dari korban, dugaan peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2026 di lingkungan TPQ tempat korban mengaji.

BACA JUGA :  Modus Berkunjung Untuk Melepas Rindu, Perhiasan Senilai 369 juta Milik Nenek Berusia 80 Tahun Raip di Bawa Kabur

Korban mengaku diminta memijat bagian intim terduga pelaku. Permintaan tersebut diduga disertai alasan bahwa tindakan itu dapat membuat suara korban semakin merdu ketika membaca qiroah Al-Qur’an.

Tidak hanya itu, kuasa hukum menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan korban lain yang juga merupakan santri di TPQ tersebut. Bahkan, salah satu anak yang disebut diduga mengalami kejadian serupa berjenis kelamin laki-laki.

Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat korban lain serta mengungkap kemungkinan adanya peristiwa serupa.

Afan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

” Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan kepada awak media, Jumat (30/10/2026)..

BACA JUGA :  Kadishub Ditahan Kejaksaan, Soal Pemusnahan Sub Terminal Pohjejer

Ia berharap kepolisian menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya korban lain.

” Kami berharap penyidik bisa mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, semuanya harus ditelusuri agar terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan memperdalam ilmu agama.

Penanganan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah kemungkinan jatuhnya korban berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.