Malang, sekilasmedia.com– Pesantren bukan sekadar tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang bagi santri untuk tumbuh, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan. Karena itu, keamanan dan kenyamanan di lingkungan pesantren menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan, terutama dalam mencegah perundungan hingga kekerasan terhadap anak.
Berangkat dari komitmen tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar Sarasehan dan Deklarasi Pesantren Ramah Santri di Hotel Savana, Kota Malang, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan santri sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pengasuh pesantren, pemerintah, dan lembaga pendampingan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat hadir bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Malang Ahmad Sholeh, pengurus pondok pesantren, serta perwakilan lembaga perlindungan anak dan kanal pengaduan masyarakat.
Melalui sarasehan tersebut, Pemkot Malang mendorong terciptanya lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan, intimidasi, maupun kekerasan seksual. Upaya ini tidak hanya menekankan pentingnya pencegahan, tetapi juga membuka ruang pengaduan dan pendampingan apabila persoalan terjadi.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Nilai keteladanan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap sesama harus menjadi fondasi dalam proses pendidikan di lingkungan pesantren.
Menurut Wahyu, deklarasi Pesantren Ramah Santri menjadi langkah untuk memperkuat komitmen bersama, terlebih setelah munculnya sejumlah kasus di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di daerah lain.
“Kegiatan ini diawali dengan deklarasi Pesantren Ramah Santri. Kita ketahui bersama ada beberapa kejadian di wilayah lain, dan sarasehan ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kota Malang untuk memberikan perhatian penuh kepada pondok pesantren,” ujar Wahyu.
Ia berharap, perhatian terhadap perlindungan santri dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan pembentukan akhlak dan karakter.
“Pesantren bukan seperti pemberitaan buruk yang mungkin selama ini beredar, melainkan lembaga pendidikan yang betul-betul ramah santri. Tidak ada kekerasan terhadap anak maupun bentuk intimidasi lainnya. Hal ini juga selaras dengan arahan Bapak Presiden bahwa peningkatan kualitas pendidikan—baik di sekolah umum maupun pesantren—merupakan kunci utama dalam menyongsong target Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Namun, mewujudkan pesantren yang ramah santri tidak cukup hanya melalui deklarasi. Diperlukan kesadaran bersama, pengawasan yang memadai, serta mekanisme komunikasi yang memungkinkan santri atau pihak yang mengetahui adanya dugaan kekerasan menyampaikan laporan tanpa terhambat kebuntuan komunikasi.
Wahyu menyebut, Pemkot Malang berupaya memperkuat langkah preventif sekaligus menyediakan ruang komunikasi yang lebih terbuka agar persoalan dapat ditangani secara konkret.
“Sarasehan ini kami adakan untuk menekan potensi perundungan. Kami menyediakan wadah dan saluran pendampingan agar komunikasi tidak terputus. Jika selama ini ada komunikasi yang buntu, kini kita buka agar ada langkah konkret penanganan apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” lanjutnya.
Komitmen membangun pesantren ramah santri tersebut diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak. Kabag Kesra Setda Kota Malang Ahmad Sholeh menjelaskan, dari total 96 pondok pesantren yang terdaftar di Kota Malang, sebanyak 80 pesantren mengirimkan perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Secara keseluruhan, sarasehan diikuti 170 peserta. Sebanyak 160 peserta merupakan pengasuh dan pengurus dari 80 pesantren, dengan masing-masing pesantren mengirimkan dua utusan. Sementara itu, 10 peserta lainnya berasal dari kanal pengaduan terkait kekerasan terhadap anak dan perundungan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 170 peserta. Sebanyak 160 peserta merupakan pengasuh dan pengurus dari 80 pesantren di Kota Malang—di mana tiap pesantren mengirimkan dua utusan. Sedangkan 10 peserta lainnya berasal dari kanal-kanal pengaduan kekerasan anak dan bullying,” papar Sholeh.
Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pencegahan sekaligus penanganan persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan santri.
Sejumlah unsur yang dilibatkan meliputi perguruan tinggi, seperti UIN Malang, Malang Creative Center (MCC), Dinas Sosial P3APKB Kota Malang, Kementerian Agama Kota Malang, serta pengurus Family Corner berbasis masjid.
Pemkot Malang juga menggandeng Yayasan Indonesia Sejiwa yang bergerak dalam bidang kesehatan mental dan pendampingan anak. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan membantu memberikan dukungan psikologis dan konsultasi ketika muncul persoalan di lapangan.
“Yayasan Indonesia Sejiwa kami rangkul untuk memberikan dukungan konsultasi dan solusi psikologis jika ada masalah di lapangan. Salah satu fasilitas pendampingan ini juga tersedia melalui layanan ‘Pojok Curhat’ di MCC Kota Malang,” jelas Sholeh.
Selama ini, laporan mengenai persoalan di lingkungan pesantren di Kota Malang diakomodasi oleh Kementerian Agama sebagai pembina teknis. Melalui sarasehan ini, Pemkot Malang berharap koordinasi dengan berbagai kanal pengaduan dan lembaga pendampingan dapat semakin memperkuat proses penanganan.
Pendekatan lintas sektor tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak tidak hanya menyangkut aspek kedisiplinan atau tata tertib lembaga pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak anak, keselamatan, serta kondisi psikologis mereka.
Karena itu, keberadaan saluran komunikasi yang terbuka perlu disertai respons yang tepat, pendampingan yang memadai, dan komitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sholeh menegaskan, upaya membangun Pesantren Ramah Santri diarahkan untuk meminimalkan hingga meniadakan kekerasan terhadap anak, perundungan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Tujuan akhir kita jelas, yaitu meminimalkan dan meniadakan kekerasan pada anak, perundungan, maupun kekerasan seksual. Kita ingin menjadikan pesantren di Kota Malang sebagai lembaga pendidikan yang ramah anak, aman, nyaman, dan berkeadaban,” pungkasnya.
Melalui deklarasi dan penguatan jejaring pendampingan ini, Pemkot Malang berharap perlindungan santri tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Lebih dari itu, nilai-nilai kasih sayang, penghormatan, dan keamanan diharapkan benar-benar hadir dalam keseharian pesantren, sehingga santri dapat belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa dibayangi rasa takut terhadap perundungan maupun kekerasan.
Penulis : S Basuki






