Denpasar,Sekilasmedia.com-Dua oknum penyidik Polresta Denpasar dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, atas dugaan langgar kode etik dan tidak profesional dalam penanganan perkara penggelapan mobil.
Kedua oknum anggota penyidik yang dilaporkan berinisial Iptu KAB dan Iptu KA. Laporan itu menyusul adanya indikasi sejumlah kejanggalan termasuk berbelitnya proses penanganan perkara yang ditangani oleh dua penyidik tersebut.
Korban I Nyoman Supala melalui kuasa hukumnya Made Indra Andita Warma dan Nyoman Dana mengatakan, bahwa dua anggota penyidik Polresta Denpasar tersebut tidak profesional dalam penanganan kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner DK 1388 SC, yang dilaporkan kliennya, dalam hal ini terlapor adalah Kadek Eka Putra Jaya.
“Untuk penanganan kasus yang telah diadukan klien kami sudah menelan waktu cukup lama, 3 bulan. Dumas nya sejak 5 Juni 2026, tapi sampai saat ini masih tahap penyidikan,” kata Warma.
Kejanggalan perkara muncul pada 16 September 2026, ketika kliennya diminta hadir ke Polresta Denpasar untuk membuat laporan polisi, nomor LP/B/523/IX/SPKT/Polresta DPS/Polda Bali, yang mana penyidik menyampaikan proses akan dinaikkan ketahap penyidikan.
Namun setelah dinaikan ke tahap penyidikan, penyidik belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Anehnya lagi, penyitaan terhadap barang bukti (BB) yang digelapkan tidak dilakukan. Belakangan didapat informasi BB atau unit mobil itu telah disita dan berada di Polsek Denpasar Utara terkait dugaan tindak pidana yang lain.
“Penanganan perkara sangat janggal, ini membuktikan penyidik lain yang mengamankan barang bukti itu, sehingga BB tersebut beralih ke pihak ketiga,” tegasnya.
Parahnya dua oknum penyidik Polresta Denpasar tersebut juga tidak pernah memberikan perkembangan dengan memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) berkala sesuai ketentuan, yang tanpa harus menunggu pelapor bertanya terlebih dulu.
Padahal pada 21 Oktober 2026, kliennya telah menyerahkan barang bukti berupa BPKB asli unit mobil diatas kwitansi asli bukti pembelian mobil tersebut di atas print out rekening Bank milik I Nyoman Supala untuk disita oleh penyidik.
“Apa yang diminta sudah diserahkan, tapi sampai saat ini penyidik tidak memberikan berita acara penyitaan maupun informasi terkait penetapan sita barang bukti itu dari PN Denpasar,” jelasnya.
Selain itu kliennya sudah berulang kali melakukan berkoordinasi baik dengan penyidik maupun penyidik pembantu. Lagi lagi tak pernah sekalipun mendapat kejelasan dan kepastian informasi maupun tindak lanjut yang objektif terhadap perkara penggelapan yang dilaporkan.
“Penangan perkara tidak transparan, berbelit belit, terdapat ketidak profesionalan dalam proses penyidikan sehingga kami mengirim surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Bali,” kesalnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Senin (2/11) menegaskan, terkait dengan laporan atau aduan tersebut tentunya akan segera didalami apakah ada indikasi disiplin maupun kode etik.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka tentunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.






