Hukum

Polres Gresik Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Ujungpangkah, Pemilik Kafe Diamankan

×

Polres Gresik Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Ujungpangkah, Pemilik Kafe Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik sita ratusan botol miras ilegal saat razia di sebuah kafe di Ujungpangkah. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Polres Gresik menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Gresik utara.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, dan tujuh botol bir draft.

BACA JUGA :  Kapolres Buleleng, Pelaku Narkotika 92 Persen Dari Warga Lokal

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA :  Polres Labuhanbatu Grebek Sarang Sabu di Kualuh Selatan, Satu Pria Diciduk, Pondok Narkoba Dimusnahkan

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Selanjutnya, pemilik kafe beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.