Hukum

BUKTI PERSIDANGAN AKTA JUAL BELI YANG DIDUGA DIPALSUKAN OLEH PENGGUGAT BERAKHIR PADA LAPORAN POLISI

×

BUKTI PERSIDANGAN AKTA JUAL BELI YANG DIDUGA DIPALSUKAN OLEH PENGGUGAT BERAKHIR PADA LAPORAN POLISI

Sebarkan artikel ini

Malang sekilasmedia.com – Musyarofah saat didampingi 4 Kuasa Hukumnya telah membuat LP tentang pemalsuan dokumen di POLDA JATIM dengan nomer perkara LP/1548/XI/2018/UM, berawal dari Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) penggugat (terlapor), dan sebagai tergugat Musyarofa (pelapor). Dan Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat (terlapor), dikarenakan nomer persil yang berbeda serta keterangan saksi – saksi dari pihak kelurahan serta Kecamatan tersebut.

Setelah mendapatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangil nomer 27 pdtg/2018/pnbil, Musyarofah melaporkan para penggugat yang kurang lebih 10 orang.

BACA JUGA :  Bobol Konter HP, Pria Asal Kediri Dihakimi Warga

“Saya dulu itu diancam, saya disuruh serahkan tanah saya, padahal bapak saya yang hutang dan jaminkan petok D, bapak saya meninggal dunia, saya digugat dan muncul akta jual beli padahal kami tidak pernah menjual tanah itu, dan putusan pengadilan menolak gugatan penggugat itu dasar kami juga melaporkan terlapor, untung saya ketemu pak Adhy Dharmawan, SH., MH, pak adhy yang bantu saya. Ujar Musyarofa

sementara itu Adhy Dharmawan, SH.,MH saat ditemui wartawan sekilasmedia.com saat dikantornya, Selasa (27/11/2018) mengatakan,” Akta Jual beli itu kami duga dipalsukan, sehingga kita buat LP, biar ditelusuri oleh rekan penyidik saja dan diputus oleh pengadilan apakah terlapor bersalah apa tidak, yang jelas proses hukum tetap berjalan, dan terlapor harus mengikuti prosesnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Mantan Kades di Kendal Curi Mobil Sampah Ngaku Sakit Hati dan Dendam

Ditempat terpisah rekan Adhy yaitu Muh.Rifai, SH juga mengatakan,” Ya kami melaporkan ada 10 orang terlapor yaitu ahli waris Abdul Kodir, mereka menggunakan data yang kami duga palsu, Akta Jual Beli yang kami duga dipalsukan, dan itu yang digunakan sebagai alat bukti penggugat di Pengadilan Negeri Bangil,” Ungkap Rifai. (SO)