Lumajang,Sekilasmedia.com-
Kerap dijadikan tempat untuk berpesta Shabu, Gudang kayu yang beralamat di Dusun. Persil, Desa / Kec. Jatiroto, Selasa (27/11/2018), Sekitar pukul 23.00 Wib, dilakukan penggerebekan oleh Unit Opsnal Polres Lumajang yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, IPTU. Hariyono, sebelumnya pemantauan dilakukan oleh petugas hingga pada malam naas tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JN (35), warga Dusun. Persil Jatiroto Rt/Rw. 004/003, Desa / Kec. Jatiroto, yang tertangkap tangan saat sedang asyik menikmati Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
“Terlapor berhasil kami amankan, saat berada didalam salah satu gudang kayu, yang pada saat itu sedang menghisap yang diduga Shabu”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandiyo, SH., yang disampaikan oleh KBO Satresnarkoba, Polres Lumajang, IPTU. Hariyono, Rabu (28/11/2018).
Dari tangan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (Barbuk) plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga kuat adalah Shabu seberat 0,22 Gram, serta alat mediasi penghisap Shabu yang lengkap denga pivet kaca yang terangkai dan didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu.
“Terlapor tidak lagi bisa mengelak ketika sejumlah Barbuk berhasil ditemukan oleh petugas”,Tambahnya.
Guna keperluan penyidikan Terlapor dan sejumlah Barbuk yang berhasil disita petugas, langsung diglandang ke Mapolres Lumajang, untuk penyidikan sementara terlapor melanggar Pasal 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Terlapor jelas – jelas melanggar UU Narkotika, tentunya tuntutan hukumannya lebih dari 20 tahun”,Pungkasnya. (mad).